Cijeruk, 15 Juli 2026 – Pemerintah Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 pada Rabu, 15 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel sebagai dasar penyusunan program pembangunan desa tahun 2027.
Musyawarah Desa dibuka secara resmi dan dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cijeruk, Bapak Syaiful Anwar Fassa, selaku pimpinan sidang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Cijeruk, Bapak Ahmad Rosadi, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Kibin Bapak Mohamad Safik,S.Ag,M.Si yang mewakili Camat Kecamatan Kibin, Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem) Kecamatan Kibin, Ibu Lilis Inayah,SH,M.Si, Pendamping Desa Kecamatan Bapak Suhadi, Pendamping Teknis Bapak Sunaji, Bhabinsa Desa Cijeruk Pendamping Lokal Desa (PLD) Bapak Adad, perangkat desa, anggota BPD, Ketua RT dan RW, TP PKK, LPM, Karang Taruna, kader Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta unsur lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Cijeruk, Bapak Ahmad Rosadi, menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 merupakan momentum penting untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menyusun program pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan desa. Beliau mengajak seluruh peserta Musdes untuk aktif memberikan usulan dan masukan yang membangun demi kemajuan Desa Cijeruk.
Mewakili Camat Kecamatan Kibin, Sekretaris Kecamatan Kibin Bapak Mohamad Safik,S.Ag,M.Si menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Cijeruk dan BPD atas terselenggaranya Musyawarah Desa sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan. Beliau berharap seluruh usulan yang dihasilkan melalui forum ini menjadi prioritas pembangunan yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, Pendamping Desa Bapak Suhadi dan Bapak Sonhaji, serta Pendamping Lokal Desa (PLD) memberikan pemaparan mengenai mekanisme penyusunan RKPDes sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya penyusunan program yang berbasis data, hasil musyawarah di tingkat RT maupun dusun, serta memperhatikan skala prioritas pembangunan agar penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Musyawarah Desa berlangsung secara aktif dan penuh semangat kebersamaan. Berbagai usulan pembangunan disampaikan oleh peserta, meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, ketahanan pangan, peningkatan pelayanan publik, hingga pengembangan ekonomi desa.
Seluruh usulan yang dihimpun dalam Musyawarah Desa akan menjadi bahan penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027, yang selanjutnya akan dibahas oleh Tim Penyusun RKPDes sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Cijeruk berharap seluruh proses perencanaan pembangunan dapat berjalan secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sehingga mampu mewujudkan pembangunan Desa Cijeruk yang semakin maju, mandiri, religius, dan sejahtera.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa sebagai bentuk komitmen bersama seluruh peserta dalam mendukung penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Tim Redaksi Desa Cijeruk